Indonesia merupakan negara yang luas dengan sumber daya alam yang melimpah. Namun, di sisi lainnya, wilayahnya rentan terhadap bencana. Bahkan, hampir seluruh jenis bencana alam dapat ditemukan di negara ini. Untuk itulah, Indonesia sangat memerlukan teknologi penginderaan jauh untuk pemantauan, pemetaan, dan inventarisasi sumber daya alam baik di darat, laut, dan udara.
Hal tersebut dipaparkan Deputi Bidang Penginderaan Jauh Lapan, Dr. Orbita Roswintiarti, saat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penginderaan Jauh di Kantor Pusat Lapan, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (17/10). Pembahasan ini diikuti oleh berbagai kementerian, lembaga nonkementerian, dan TNI yang terkait dengan kegiatan penginderaan jauh.
Orbita menjelaskan, sistem penginderaan jauh di antara kementerian dan lembaga nonkementerian memerlukan sinergitas untuk mengefektifkan sistem pemantauan bumi. Hal ini disebabkan, pemanfaatan penginderaan jauh di masa depan akan terus diperlukan sehingga diperlukan regulasi dan pengaturan demi kepastian hukum.
Ia melanjutkan, RPP ini nantinya akan menjadi regulasi tersebut, yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. “RPP ini akan membahas secara lebih detail mengenai penginderaan jauh yang tercantum dalam Undang-undang Keantariksaan tersebut,†ujarnya.
RPP penginderaan jauh memiliki beberapa tujuan untuk kepentingan bangsa. Orbita mengatakan tujuan tersebut yaitu mewujudkan efisiensi dalam pembangunan dan pengembangan sistem penyelenggaraan penginderaan jauh. RPP ini juga bertujuan untuk mendorong terwujudnya kemampuan nasional dalam penyelenggaraan penginderaan jauh, mendorong terwujudnya industri penginderaan jauh, dan mewujudkan kerja sama nasional dan internasional. Selain itu, peraturan pemerintah ini nantinya akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan keantariksaan.