Bertempat di Gedung Indriyana Bhuana, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh, Kamis (19/09), LAPAN melalui Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan sosialisasi standar bidang penerbangan dan antariksa. Acara yang dibuka oleh Sekretaris Utama LAPAN, Prof Erna Sri Adingnsih ini dihadiri oleh struktural di lingkungan LAPAN serta perwakilan perguruan tinggi di Indonesia, sosialisasi ini dalam rangka penyiapan penjaminan mutu penyelenggaraan keantariksaan di Indonesia.
Kepala Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan, Yuliantini Erowati menyampaikan bahwa “UU No 21 Tahun 2013 dan PP No. 11 Tahun 2018 merupakan dasar dalam menentukan arah kebijakan dalam pengembangan standarisasi penerbangan dan antariksa.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif, Hendro Kusumo dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya standarisasi guna menghindari resiko yang lebih besar. “LAPAN diperbolehkan menggunakan standarisasinya (SNI) sendiri namun harus sesuai dengan payung hukum standarisasi nasional yakni UU No. 20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian".
Dalam sesi diskusi, Dr Rika Andriarti selaku Ketua Komite Teknis SNI 49-01 Teknologi Penerbangan dan Antariksa, membahas mengenai standar satelit kubus (Cubesat), pelontar cubesat, dan verifikasi terkait atas persyaratan dan metriks untuk kepastian/ kualitas. Cube sat sangat ideal sebagai proyek pengembangan teknologi wahana antariksa untuk perguruan tinggi di seluruh dunia.
Dr Rika juga mengajak Universitas/Perguruan Tinggi yang memiliki kemampuan dalam pembuatan satelit untuk bekerja sama dengan LAPAN. “Industri maupun Universitas yang ingin mengembangkan satelit cube tidak perlu khawatir karena LAPAN menyediakan fasilitas yang lengkap untuk melakukan pengujian, silahkan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mendorong kemampuan penguasaan teknologi satelit di Indonesia,”ujarnya.
Sedangkan, Dedy Irawadi, Ketua Komite Teknis 49-02 Sistem Informasi dan Akuisisi Data Keantariksaan membahas mengenai standar radar hujan yang disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional terhadap alat pemantau hujan yang terstandar untuk mendukung pemantauan cuaca, penanggulangan bencana, hidrometereologi, sistem navigasi perhubungan udara dan laut, aktivitas industri dan tambang.